Selamat Datang di Portal MA NU DARUL HIKAM KUDUS

Cyber bullying atau Membully Menjadi dampak Negatif di Era Internet atau Sosialmedia Saat ini

 Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia dari teknologi informasi dan komunikasi memegang peranan yang sangat penting. Sebagai akibat dari perkembangan tersebut, maka lambat laun teknologi informasi dan komunikasi dengan sendirinya mengubah perilaku masyarakat secara global.

Perkembangan teknologi informasi, terutama teknologi internet menyebabkan dunia menjadi tidak terbatas dan menyebabkan perubahan sosial secara menyeluruh. Dan sesuatu yang berhubungan dengan sistem komputer dan informasi (cyber).

Berkembangnya dunia cyber menambah tren perkembangan teknologi. Segala bentuk kreatifitas manusia banyak dimudahkan yang didapat dari teknologi ini, misalnya dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja, baik melakukan e-banking, e-commerce, e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet.

Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi internet selain positip juga membawa dampak negatif. Di dunia cyber atau Internet juga banyak kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap sangat minim oleh individu maupun kelompok. Dan akibat kerugiannya juga lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara. Contohnya adalah pencurian uang melalui pembajakan rekening bank, penipuan di online shop, dan pengancaman di media sosial.

Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet menyebabkan munculnya jenis-jenis kejahatan baru. Seperti Cyber bullying merupakan salah satu fenomena yang terjadi karena perkembangan teknologi internet.

Pada kenyataanya terdapat banyak kasus baik di luar negeri maupun di Indonesia yang menyangkut tentang cyber bullying. Cyber bullying ini dapat dikatakan sebagai bentuk perluasan dari kejahatan bullying.

Cyber bullying ini telah banyak terjadi di Indonesia terutama bagi anak-anak dan remaja, masih banyak anak-anak yang belum mengerti kegunaan internet terutama media sosial, dengan pengetahuan yang terbatas sehingga berpotensi menimbulkan cyber bullying.

Bullying atau lebih di kenal di kalangan anak muda membully itu sendiri di negara kita juga dimasukan di dalam undang-undang tersendiri atas larangan melakuakn intimidasi, pencemaran namabaik, mengganggu, menyerang, tidak sopan, menghina, melakukan kekerasan, kejahatran, ancaman dan juga intimidasi.

Share this post :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

 
Support : KB-TPATAMANPINTAR | Link here | Link here
Copyright © 2009. MA NU DARUL HIKAM KUDUS - All Rights Reserved
Template by LPK Maestro Published by Maestro Template
Proudly powered by Blogger